Rumah Susun menurut kamus besar Indonesia
 merupakan gabungan dari pengertian rumah dan pengertian susun. Rumah 
yaitu bangunan untuk tempat tinggal, sedangkan pengertian susun yaitu 
seperangkat barang yang diatur secara bertingkat. Jadi pengertian Rumah 
Susun adalah bangunan untuk tempat tinggal yang diatur secara 
bertingkat.
    Pengertian rumah susun sederhana sewa, yang selanjutnya disebut rusunawa berdasarkan PERMEN No.14/
 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana sewa yaitu bangunan 
gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi 
dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah 
horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang 
masing-masing digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta
 dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya 
sebagai hunian.
Masing-masing memiliki batas-batas, 
ukuran dan luas yang jelas, karena sifat dan fungsinya harus dinikmati 
bersama dan tidak dapat dimiliki secara perseorangan.
Pembangunan Rumah Susun (Rusun) 
seharusnya dibangun sesuai dengan tingkat keperluan dan kemampuan 
masyarakat terutama bagi yang berpenghasilan rendah. Rusun hanya dapat 
dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas 
tanah Negara atau hak pengelolaan sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan yang berlaku.
Pembangunan Rusun berlandaskan pada azas 
kesejateraan umum, keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan 
kesimbangan dalam perikehidupan, dengan bertujuan memenuhi kebutuhan 
perumahan yang layak bagi rakyat, terutama golongan masyarakat yang 
berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum dalam 
pemanfaatannya.
Penjabaran lebih terinci dari pengertian rumah susun sederhana sewa yang tersebut adalah :
- Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa, yang selanjutnya disebut sarusunawa, adalah unit hunian pada rusunawa yang dapat digunakan secara perorangan berdasarkan ketentuan persewaan dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
- Pengelolaan adalah upaya terpadu yang dilakukan oleh badan pengelola atas barang milik negara/daerah yang berupa rusunawa dengan melestarikan fungsi rusunawa yang meliputi kebijakan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian rusunawa.
- Pengelola, yang selanjutnya disebut badan pengelola, adalah instansi pemerintah atau badan hukum atau badan layanan umum yang ditunjuk oleh pemilik rusunawa untuk melaksanakan sebagian fungsi pengelolaan rusunawa.
- Pemilik rusunawa, yang selanjutnya disebut sebagai pemilik, adalah pengguna barang milik negara yang mempunyai penguasaan atas barang milik negara berupa rusunawa.
- Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang berupa rusunawa untuk dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, dan kerjasama pemanfaatan, dengan tidak mengubah status kepemilikanyang dilakukan oleh badan pengelola untuk memfungsikan rusunawa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
- Penghuni adalah warga negara Indonesia yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sesuai peraturan yang berlaku yang melakukan perjanjian sewa sarusunawa dengan badan pengelola; Tarif Sewa adalah jumlah atau nilai tertentu dalam bentuk sejumlah nominal uang sebagai pembayaran atas sewa sarusunawa dan/atau sewa bukan hunian rusunawa untuk jangka waktu tertentu.
- Pengembangan adalah kegiatan penambahan bangunan dan/atau komponen bangunan, prasarana dan sarana lingkungan yang tidak terencana pada waktu pembangunan rusunawa tetapi diperlukan setelah bangunan dan lingkungan difungsikan.
- Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan oleh penerima aset kelola sementara kepada badan pengelola dan penghuni rusunawa meliputi pembinaan, pelatihan, dan penyuluhan.
- Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan mengenai rumah susun sederhana sewa dan upaya penegakan hukum.
- Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang selanjutnya disebut MBR, adalah masyarakat yang mempunyai penghasilan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Kepemilikan satuan Rusun dapat dimiliki 
oleh perseorangan atau badan hukum yang memenuhi syarat sebagai pemegang
 hak atas tanah yang meliputi, hak atas bagian-bersama, benda-bersama, 
dan tanah-bersama, yang semuanya merupakan satu-kesatuan yang tidak 
terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan. Dan dapat dimiliki dengan 
cara membayar tunai (cash) dan angsuran (kredit pemilikan rumah atau 
KPR).
Dalam pengelolaannya, setelah Rusun yang 
ditempati sudah melunasi angsuran sesuai dengan perjanjian akad kredit 
yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (penghuni dan 
pengembang/pihak perbankan-red), maka penghuni Rusun wajib membentuk 
Persatuan Penghuni Rumah Susun (PPRS) dan diberikan kedudukan sebagai 
badan hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 ayat 1 dan ayat 2 
Undang Undang No. 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun. Yang ketentuannya 
diatur dalam Perarturan Pemerintah RI No. 4 Tahun 1988.
Pengertian Hak milik dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) diatur dalam Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi:
“Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah …”
Penjelasan Pasal 20 UUPA mengatakan bahwa
 hak milik adalah hak yang “terkuat dan terpenuh” yang dapat dipunyai 
orang atas tanah. Kata-kata “terkuat dan terpenuh” itu bermaksud untuk 
membedakannya dengan hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai dan 
lain-lainnya, yaitu untuk menunjukkan, bahwa di antara hak-hak atas 
tanah yang dapat dipunyai orang hak miliklah yang “ter” (artinya: 
paling)-kuat dan terpenuh.
Prof. Boedi Harsono dalam bukunya yang berjudul Hukum Agraria Indonesia menjelaskan
 bahwa hak milik adalah hak yang turun-temurun, terkuat dan terpenuh 
yang dapat dipunyai orang atas tanah dan memberikan kewenangan untuk 
menggunakannya bagi segala macam keperluan selama waktu yang tidak 
terbatas, sepanjang tidak ada larangan khusus untuk itu.
Mengenai kepemilikan atas satuan rumah 
susun, bentuk kepemilikan yang dikenal adalah Sertifikat Hak Milik atas 
Rumah Susun (“SHMRS”). SHMRS adalah bentuk kepemilikan yang diberikan 
terhadap pemegang hak atas Rumah Susun. Bentuk Hak milik atas rumah 
susun ini harus dibedakan dengan jenis hak milik terhadap rumah dan 
tanah pada umumnya.
Pasal 46 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU Rumah Susun”) berbunyi:
“Hak kepemilikan atas satuan rumah 
susun merupakan hak milik atas satuan rumah susun yang bersifat 
perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda
 bersama, dan tanah bersama.”
Landasan dan Tujuan Rumah Susun
Kebijaksanaan dibidang perumahan dan permukiman pada dasarnya dilandasi oleh amanat GBHN (1993) yang menyatakan pembangunan perumahan dan permukiman dilanjutkan dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan kehidupan keluarga/masyarakat. Pembangunan perumahan dan permukiman perlu dtingkatkan dan diperluas sehingga dapat menjangkau masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Kebijaksanaan dibidang perumahan dan permukiman pada dasarnya dilandasi oleh amanat GBHN (1993) yang menyatakan pembangunan perumahan dan permukiman dilanjutkan dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan kehidupan keluarga/masyarakat. Pembangunan perumahan dan permukiman perlu dtingkatkan dan diperluas sehingga dapat menjangkau masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Untuk menunjang dan memperkuat kebijaksanaan pembangunan rumah susun, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.16
 Tahun 1985 tentang rumah susun. Undang- undang rumah susun tersebut 
untuk mengatur dan menegaskan mengenai tujuan, pengelolaan, penghunian, 
status hukum dan kepemilikan rumah susun. Adapun tujuan pembangunan 
rumah susun adalah
- Meningkatkan kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang menjamin kepastian hokum dalam pemanfaatannya.
- Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah perkotaan dengan memperhatikan kelestariaan sumber daya alam dan menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan seimbang
- Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna bagi kehidupan masyarakat
Pengaturan dan pembinaan rumah susun 
dapat dilakukan oleh pemerintah atau diserahkan kepada Pemda. Pada 
pelaksanaan pengaturan dan pembinaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 Dalam UU No.16 Tahun 1985, juga
 disebutkan pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat golongan 
rendah untuk memperoleh dan memiliki rumah susun yang pelaksanaannya 
diatur dengan PP (Pasal 11 ayat 1 dan 2)
Pemerintah Indonesia lebih memberlakukan 
rumah sebagai barang atau kebutuhan sosial. Hal ini dapat dilihat dari 
besarnya peran pemerintah dalam membantu pemenuhan kebutuhan perumahan 
yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kondisi ini dapat 
dimengerti karena sebagian besar penduduk Indonesia merupakan golongan 
yang kurang mampu memenuhi kebutuhan perumahan yang layak. Dalam kaitan 
ini, pemerintah memutuskan untuk melaksanakan pembangunan rumah susun di
 kota besar sebagai usaha peremajaan kota dan untuk memenuhi kebutuhan 
perumahan dengan pola yang vertikal.
Proses lahirnya kebijakan untuk 
melaksanakan pembangunan rumah susun di kota-kota besar di Indonesia 
tidak terlepas dari pengaruh pengalaman negara lain (seperti Singapura, 
Hongkong dan lain-lain) dalam mengatasi masalah perkotaan yang 
diakibatkan urbanisasi, khususnya dalam bidang perumaan kota. Konsep 
pembangunan rumah susun pada hakekatnya dimaksudkan untuk mengatasi 
masalah kualitas lingkungan yang semakin menurun maupun untuk mengatasi 
masalah keterbatasan lahan dalam kota. (Yeh, 1975:186; Hassan, 1997:32)
Pola Pembangunan Rumah Susun
Pembangunan rumah susun di Indonesia dikaitkan dengan dua kegiatan yaitu
- Program Peremajaan Kota
Pada awalnya penerapan kebijaksanaan 
pembangunan rumah susun di Indonesia dihubungkan dengan usaha peremajaan
 kota, yaitu usaha perbaikan dan peningkatan kualitas lingkungan 
perumahan kumuh dan padat di pusat kota. Lingkungan yang termasuk 
golongan ini merupakan lingkungan permukiman yang sulit ditingkatkan 
kualitasnya melalui program perbaikan kampong (KIP).
Dipilihnya pusat kota sebagai rumah susun
 berdasarkan pertimbangan tingkat kemudahan yang tinggi terhadap 
berbagai fasilitas dan prasarana yang dibutuhkan oleh kelompok sasaran, 
seperti pendidikan, kesehatan dan fasilitas lainnya. Pertimbangan lain 
yang juga memepengaruhi dipilihnya pusat kota sebagai lokasi rumah susun
 adalah perlunya peningkatan daya guna dan hasil guna lahn di pusat kota
 yang sangat dibutuhkan untuk menampung dinamika perkembangan kegiatan 
kota yang semakin meningkat serta pertimbangan efesiensi penyediaan 
prasarana kota.
- Program Pengadaan Perumahan
Pembangunan perumahan ditujukan untuk 
menunjang kebutuhan perumahan dan memberikan akomodasi bagi masyarakat 
berpenghasila rendah yang tidak memiliki penghasilan dan pekerjaan 
menetap. Sejalan dengan pembangunan rumah susun dengan sistem 
kepemilikan, maka sejak tahun 1984 telah pula dibangun rumah susun sewa 
yang dapat dihuni secara sewa baik harian maupun bulanan.
Pelaksanaan pembangunan rumah susun sewa 
juga dikaitkan dengan program peremajan kota atau program pembangunan 
kota terpadu. Hanya saja pelaksanaan pembangunannya yang berbeda. Bila 
dalam pembangunan rumah susun dengan sistem kepemilikan lebih banyak 
dilakukan oleh Perum Perumnas dan Dinas Perumahan, maka dalam 
pembangunan rumah susun sewa lebih banyak ditangani oleh BUMD (Badan 
Usahan Milik Daerah).
Rumah susun merupakan alternatif pilihan 
perumahan di kota akibat keterbatasan lahan dan harga lahan yang mahal, 
maka pendekatan yang dilakukan dalam pembangunan adalah dengan memenuhi 
aspek-aspek yang menjadi dasar pilihan masyarakat kelompok sasaran yaitu
- Aksesibilitas lokasi rumah susun terhadap fasilitas perkotaan, seperti lapangan pekerjaan, transportasi, pendidikan, perdagangan, kesehatan, perbelanjaan.
- Status kepemilikan yang terjamin secara hukum
- Harga yang terjangkau oleh masyarakat kelompok sasaran Kelengkapan fasilitas baik didalam unit maupun untuk lingkungannya
- Lingkungan yang teratur, bersih dan memenuhi syarat sebagai rumah layak.
Jenis Rumah Susun di Indonesia
Rumah Susun di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu sebagai berikut :
- Rumah Susun Sederhana (Rusuna), pada umumnya dihuni oleh golongan yang kurang mampu. Biasanya dijual atau disewakan oleh Perumnas (BUMN). Misalnya, Rusuna Klender di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta.
- Rumah Susun Menengah (Apartemen), biasanya dijual atau disewakan oleh Perumnas atau Pengembang Swasta kepada masyarakat konsumen menengah ke bawah. Misalnya, Apartemen Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan.
- Rumah Susun Mewah (Condonium), selain dijual kepada masyarakat konsumen menengah ke atas juga kepada orang asing atau expatriate oleh Pengembang Swasta. Misalnya Casablanca, Jakarta.
Menurut UU No.16 tahun 1985 tentang rumah susun. Rumah Susun diartikan sebagai berikut :
“Rumah Susun adalah bangunan gedung 
bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam 
bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal
 maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat 
dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk tempat hunian yang
 dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.”
“Satuan rumah susun” adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.”
Jadi bisa dikatakan bahwa rumah susun 
merupakan suatu pengertian yuridis arti bangunan gedung bertingkat yang 
senantiasa mengandung sistem kepemilikan perseorangan dan hak bersama, 
yang penggunaannya bersifat hunian atau bukan hunian. Secara mandiri 
ataupun terpadu sebagai satu kesatuan sistem pembangunan.
Atau Rumah Susun adalah bangunan yang 
dibangun untuk menampung sekumpulan manusia yang terorganisir kedalam 
suatu wadah dengan pertimbangangan kehidupan manusia hidup secara layak 
secara horizontal dan vertikal dengan sistem pengelolaan yang menganut 
konsep kebersamaan.
Berikut merupakan perarturan-peraturan yang membahas lebih lanjut tentang Rumah Susun :
- UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.
- PP No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun.
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun.
- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Keuntungan Dari Rumah Susun
Dibandingkan dengan penyelenggaraan 
perumahan secara horizontal, rumah susun memiliki kelebihan terutama 
dalam efisiensi lahan yang diperlukan serta aksesibilitas yg tinggi 
terhadap tempat kerja. Rumah susun juga memberikan keuntungan untuk 
memperlambat pertambahan luas kota.
Perkembangan Rumah Susun Di Indonesia
Keberadaan rumah susun yang giat 
dipromosikan pengembang ikut menyukseskan program pemerintah mendorong 
penduduk perkotaan seperti Jakarta untuk tinggal di hunian vertikal.
UU No. 16/1985 dan PP No. 4/1988 tentang 
Rumah Susun merupakan dasar hukum bagi pengembangan rumah 
susun/apartemen di Indonesia. Pasal 19 UU No. 16/1985 mewajibkan 
penghuni rumah susun membentuk perhimpunan penghuni, tepatnya 
Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS), a.l. untuk mengurus kepentingan
 bersama yang berhubungan dengan pemilikan, penghunian, dan pengelolaan 
‘bagian’, ‘benda’, dan ‘tanah’ bersama.
Sebelum PPRS terbentuk, pengembang 
bertindak sebagai PPRS Sementara untuk kemudian membantu penyiapan 
terbentuknya perhimpunan penghuni yang sebenarnya, dengan pengurus yang 
berasal dari penghuni sendiri, dipilih oleh penghuni, dan bekerja untuk 
kepentingan penghuni.
KESIMPULAN
Definisi dari Rumah Susun adalah bangunan untuk tempat tinggal yang diatur secara bertingkat. berdasarkan PERMEN No.14/
 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana sewa yang intinya 
bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang 
terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional serta 
dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya 
sebagai hunian.
Pembangunan Rumah Susun (Rusun) 
seharusnya dibangun sesuai dengan tingkat keperluan dan kemampuan 
masyarakat terutama bagi yang berpenghasilan rendah. Dapat bermanfaat 
bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah yang mendapatkan hunian layak
 dan tidak salah sasaran yang dapat memanfaatkan rusunawi/rusunawa ini 
untuk kepentingan diri sendiri dan disewakan ke yang lain.
Rusun hanya dapat dibangun di atas tanah 
hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah Negara atau hak 
pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Pembangunan Rusun berlandaskan pada azas kesejateraan umum, keadilan dan
 pemerataan, serta keserasian dan kesimbangan dalam perikehidupan, 
dengan bertujuan memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, 
terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin 
kepastian hukum dalam pemanfaatannya.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar