Jumat, 13 Maret 2015

TUGAS II PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN "PERLINDUNGAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA DI LUAR NEGERI "

PERLINDUNGAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA DI LUAR NEGERI


     Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan merdeka wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu negara wajib melindungi warga negaranya dimanapun ia berada,  sebagaimana yang telah diamanahkan oleh isi pembukaan  Undang-Undang Dasar 1945 Alenia terakhir yang berbunyi “…Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..” .
    Hak-hak warga Negara untuk mendapatkan perlindungan merupakan hak-hak positif (Positive Right), yang dalam pengertiannya wajib dipenuhi secara aktif dan maksimal oleh Negara.  Kelemahan Negara didalam memenuhi hak-hak serta melindungi warga negaranya sendiri adalah suatu kejahatan pembiaran. Komitmen dan kemauan politik dari Negara sangat menentukan sekali dalam melaksanakan tiap-tiap kebijakan yang dikeluarkan sehubungan dengan perlindungan kewarganegaraan.
      Perpanjangan tangan pemerintah Indonesia diluar wilayah Negara Indonesia adalah perwakilan-perwakilan Pemerintah Republik Indonesia, yang mana perwakilan-perwakilan tersebut  memiliki kewajiban untuk memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia diluar negeri serta wajib memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warga Negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri. Dalam hal warga Negara Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu dan menghimpun mereka diwilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya Negara.
          Perlindungan pemerintah terhadap warga Negara Indonesia yang mendapatkan masalah diluar negeri dinilai masih lemah. Akibat lemahnya perlindungan maka wajarlah hingga saat ini masalah yang menimpa model Manohara Odelia Pinot, kasus tewasnya mahasiswa Universitas Teknologi Nanyang, David Hartanto Widjaja serta TKI yang tewas tertimbun supermarket di Malaysia tidak tertangani dengan baik.
       Permasalahan Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri ini selalu meningkat setiap tahunnya. Namun penyelesaian-penyelesaian terhadap masalah tersebut  tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, dan yang pada akhirnya Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri jualah yang dirugikan karena bagaimana pun Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri tersebut tetap berada dipihak yang lemah. Hal ini disebabkan karena perlindungan yang diberikan oleh KBRI-KBRI tidak maksimal dan seefektif yang diharapkan.
        Banyak kasus yang menunjukkan ketidakmampuan para diplomat Indonesia dalam memainkan fungsi diplomasinya, hendaknya mendapat perhatian bagi pemerintah, khususnya Departemen Luar Negeri. Banyak pihak yang berpendapat selain lemahnya kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Inggris para Diplomat Indonesia tidak memiliki sense of intelegence yang memadai dalam menganalisis kasus. Kurangnya inisiatif dan inovatif dari para Diplomat untuk menangani masalah-masalah WNI. Disamping itu, para diplomat tidak memiliki media genic yang dapat merangkul dan memanfaatkan media agar dapat membantu diplomasinya.Dengan lemahnya perlindungan WNI di Luar Negeri, merupakan suatu sinyal bahwasanya posisi tawar bangsa ini sangatlah lemah dihadapan Negara-negara luar.


SOLUSI
      Permasalahan yang menimpa WNI di luar negeri merupakan tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah dengan pembenahan sistem dan mekanismenya maupun warga negara Indonesia terutama yang memilih jalur untuk menjadi seorang buruh migran ke luar negeri.
      Selanjutnya, guna mencegah meningkatnya kasus-kasus serupa maka diperlukan suatu pembenahan secara konkret dari pemerintah selaku lembaga penyelenggara negara dengan melakukan perbaikan mekanisme penempatan dan perlindungan WNI khususnya yang bekerja di luar Negeri agar kasus-kasus tersebut tidak terulang kembali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar