Rabu, 30 Desember 2015

TUGAS HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

Resume Tentang Rumah Susun

    Rumah Susun menurut kamus besar Indonesia merupakan gabungan dari pengertian rumah dan pengertian susun. Rumah yaitu bangunan untuk tempat tinggal, sedangkan pengertian susun yaitu seperangkat barang yang diatur secara bertingkat. Jadi pengertian Rumah Susun adalah bangunan untuk tempat tinggal yang diatur secara bertingkat.

    Pengertian rumah susun sederhana sewa, yang selanjutnya disebut rusunawa berdasarkan PERMEN No.14/ 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana sewa yaitu bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.

Masing-masing memiliki batas-batas, ukuran dan luas yang jelas, karena sifat dan fungsinya harus dinikmati bersama dan tidak dapat dimiliki secara perseorangan.

Pembangunan Rumah Susun (Rusun) seharusnya dibangun sesuai dengan tingkat keperluan dan kemampuan masyarakat terutama bagi yang berpenghasilan rendah. Rusun hanya dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah Negara atau hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembangunan Rusun berlandaskan pada azas kesejateraan umum, keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan kesimbangan dalam perikehidupan, dengan bertujuan memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya.

Penjabaran lebih terinci dari pengertian rumah susun sederhana sewa yang tersebut adalah :

  1. Satuan Rumah Susun Sederhana Sewa, yang selanjutnya disebut sarusunawa, adalah unit hunian pada rusunawa yang dapat digunakan secara perorangan berdasarkan ketentuan persewaan dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
  2. Pengelolaan adalah upaya terpadu yang dilakukan oleh badan pengelola atas barang milik negara/daerah yang berupa rusunawa dengan melestarikan fungsi rusunawa yang meliputi kebijakan perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian rusunawa.
  3. Pengelola, yang selanjutnya disebut badan pengelola, adalah instansi pemerintah atau badan hukum atau badan layanan umum yang ditunjuk oleh pemilik rusunawa untuk melaksanakan sebagian fungsi pengelolaan rusunawa.
  4. Pemilik rusunawa, yang selanjutnya disebut sebagai pemilik, adalah pengguna barang milik negara yang mempunyai penguasaan atas barang milik negara berupa rusunawa.
  5. Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik negara/daerah yang berupa rusunawa untuk dipergunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, dan kerjasama pemanfaatan, dengan tidak mengubah status kepemilikanyang dilakukan oleh badan pengelola untuk memfungsikan rusunawa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
  6. Penghuni adalah warga negara Indonesia yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah sesuai peraturan yang berlaku yang melakukan perjanjian sewa sarusunawa dengan badan pengelola; Tarif Sewa adalah jumlah atau nilai tertentu dalam bentuk sejumlah nominal uang sebagai pembayaran atas sewa sarusunawa dan/atau sewa bukan hunian rusunawa untuk jangka waktu tertentu.
  7. Pengembangan adalah kegiatan penambahan bangunan dan/atau komponen bangunan, prasarana dan sarana lingkungan yang tidak terencana pada waktu pembangunan rusunawa tetapi diperlukan setelah bangunan dan lingkungan difungsikan.
  8. Pendampingan adalah kegiatan yang dilakukan oleh penerima aset kelola sementara kepada badan pengelola dan penghuni rusunawa meliputi pembinaan, pelatihan, dan penyuluhan.
  9. Pengawasan adalah pemantauan terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan mengenai rumah susun sederhana sewa dan upaya penegakan hukum.
  10. Masyarakat Berpenghasilan Rendah, yang selanjutnya disebut MBR, adalah masyarakat yang mempunyai penghasilan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat.

Kepemilikan satuan Rusun dapat dimiliki oleh perseorangan atau badan hukum yang memenuhi syarat sebagai pemegang hak atas tanah yang meliputi, hak atas bagian-bersama, benda-bersama, dan tanah-bersama, yang semuanya merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan satuan yang bersangkutan. Dan dapat dimiliki dengan cara membayar tunai (cash) dan angsuran (kredit pemilikan rumah atau KPR).

Dalam pengelolaannya, setelah Rusun yang ditempati sudah melunasi angsuran sesuai dengan perjanjian akad kredit yang telah disepakati oleh kedua belah pihak (penghuni dan pengembang/pihak perbankan-red), maka penghuni Rusun wajib membentuk Persatuan Penghuni Rumah Susun (PPRS) dan diberikan kedudukan sebagai badan hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 ayat 1 dan ayat 2 Undang Undang No. 16 Tahun 1985 Tentang Rumah Susun. Yang ketentuannya diatur dalam Perarturan Pemerintah RI No. 4 Tahun 1988.

Pengertian Hak milik dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) diatur dalam Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi:

Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah …

Penjelasan Pasal 20 UUPA mengatakan bahwa hak milik adalah hak yang “terkuat dan terpenuh” yang dapat dipunyai orang atas tanah. Kata-kata “terkuat dan terpenuh” itu bermaksud untuk membedakannya dengan hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai dan lain-lainnya, yaitu untuk menunjukkan, bahwa di antara hak-hak atas tanah yang dapat dipunyai orang hak miliklah yang “ter” (artinya: paling)-kuat dan terpenuh.

Prof. Boedi Harsono dalam bukunya yang berjudul Hukum Agraria Indonesia menjelaskan bahwa hak milik adalah hak yang turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dan memberikan kewenangan untuk menggunakannya bagi segala macam keperluan selama waktu yang tidak terbatas, sepanjang tidak ada larangan khusus untuk itu.

Mengenai kepemilikan atas satuan rumah susun, bentuk kepemilikan yang dikenal adalah Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (“SHMRS”). SHMRS adalah bentuk kepemilikan yang diberikan terhadap pemegang hak atas Rumah Susun. Bentuk Hak milik atas rumah susun ini harus dibedakan dengan jenis hak milik terhadap rumah dan tanah pada umumnya.

Pasal 46 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU Rumah Susun”) berbunyi:

Hak kepemilikan atas satuan rumah susun merupakan hak milik atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan yang terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.



Landasan dan Tujuan Rumah Susun
Kebijaksanaan dibidang perumahan dan permukiman pada dasarnya dilandasi oleh amanat GBHN (1993) yang menyatakan pembangunan perumahan dan permukiman dilanjutkan dan diarahkan untuk meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan kehidupan keluarga/masyarakat. Pembangunan perumahan dan permukiman perlu dtingkatkan dan diperluas sehingga dapat menjangkau masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Untuk menunjang dan memperkuat kebijaksanaan pembangunan rumah susun, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.16 Tahun 1985 tentang rumah susun. Undang- undang rumah susun tersebut untuk mengatur dan menegaskan mengenai tujuan, pengelolaan, penghunian, status hukum dan kepemilikan rumah susun. Adapun tujuan pembangunan rumah susun adalah

  1. Meningkatkan kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang menjamin kepastian hokum dalam pemanfaatannya.
  2. Meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah di daerah perkotaan dengan memperhatikan kelestariaan sumber daya alam dan menciptakan lingkungan permukiman yang lengkap, serasi dan seimbang
  3. Memenuhi kebutuhan untuk kepentingan lainnya yang berguna bagi kehidupan masyarakat

Pengaturan dan pembinaan rumah susun dapat dilakukan oleh pemerintah atau diserahkan kepada Pemda. Pada pelaksanaan pengaturan dan pembinaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam UU No.16 Tahun 1985, juga disebutkan pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat golongan rendah untuk memperoleh dan memiliki rumah susun yang pelaksanaannya diatur dengan PP (Pasal 11 ayat 1 dan 2)

Pemerintah Indonesia lebih memberlakukan rumah sebagai barang atau kebutuhan sosial. Hal ini dapat dilihat dari besarnya peran pemerintah dalam membantu pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kondisi ini dapat dimengerti karena sebagian besar penduduk Indonesia merupakan golongan yang kurang mampu memenuhi kebutuhan perumahan yang layak. Dalam kaitan ini, pemerintah memutuskan untuk melaksanakan pembangunan rumah susun di kota besar sebagai usaha peremajaan kota dan untuk memenuhi kebutuhan perumahan dengan pola yang vertikal.

Proses lahirnya kebijakan untuk melaksanakan pembangunan rumah susun di kota-kota besar di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh pengalaman negara lain (seperti Singapura, Hongkong dan lain-lain) dalam mengatasi masalah perkotaan yang diakibatkan urbanisasi, khususnya dalam bidang perumaan kota. Konsep pembangunan rumah susun pada hakekatnya dimaksudkan untuk mengatasi masalah kualitas lingkungan yang semakin menurun maupun untuk mengatasi masalah keterbatasan lahan dalam kota. (Yeh, 1975:186; Hassan, 1997:32)



Pola Pembangunan Rumah Susun



Pembangunan rumah susun di Indonesia dikaitkan dengan dua kegiatan yaitu

  1. Program Peremajaan Kota

Pada awalnya penerapan kebijaksanaan pembangunan rumah susun di Indonesia dihubungkan dengan usaha peremajaan kota, yaitu usaha perbaikan dan peningkatan kualitas lingkungan perumahan kumuh dan padat di pusat kota. Lingkungan yang termasuk golongan ini merupakan lingkungan permukiman yang sulit ditingkatkan kualitasnya melalui program perbaikan kampong (KIP).

Dipilihnya pusat kota sebagai rumah susun berdasarkan pertimbangan tingkat kemudahan yang tinggi terhadap berbagai fasilitas dan prasarana yang dibutuhkan oleh kelompok sasaran, seperti pendidikan, kesehatan dan fasilitas lainnya. Pertimbangan lain yang juga memepengaruhi dipilihnya pusat kota sebagai lokasi rumah susun adalah perlunya peningkatan daya guna dan hasil guna lahn di pusat kota yang sangat dibutuhkan untuk menampung dinamika perkembangan kegiatan kota yang semakin meningkat serta pertimbangan efesiensi penyediaan prasarana kota.

  1. Program Pengadaan Perumahan

Pembangunan perumahan ditujukan untuk menunjang kebutuhan perumahan dan memberikan akomodasi bagi masyarakat berpenghasila rendah yang tidak memiliki penghasilan dan pekerjaan menetap. Sejalan dengan pembangunan rumah susun dengan sistem kepemilikan, maka sejak tahun 1984 telah pula dibangun rumah susun sewa yang dapat dihuni secara sewa baik harian maupun bulanan.

Pelaksanaan pembangunan rumah susun sewa juga dikaitkan dengan program peremajan kota atau program pembangunan kota terpadu. Hanya saja pelaksanaan pembangunannya yang berbeda. Bila dalam pembangunan rumah susun dengan sistem kepemilikan lebih banyak dilakukan oleh Perum Perumnas dan Dinas Perumahan, maka dalam pembangunan rumah susun sewa lebih banyak ditangani oleh BUMD (Badan Usahan Milik Daerah).

Rumah susun merupakan alternatif pilihan perumahan di kota akibat keterbatasan lahan dan harga lahan yang mahal, maka pendekatan yang dilakukan dalam pembangunan adalah dengan memenuhi aspek-aspek yang menjadi dasar pilihan masyarakat kelompok sasaran yaitu

  1. Aksesibilitas lokasi rumah susun terhadap fasilitas perkotaan, seperti lapangan pekerjaan, transportasi, pendidikan, perdagangan, kesehatan, perbelanjaan.
  2. Status kepemilikan yang terjamin secara hukum
  3. Harga yang terjangkau oleh masyarakat kelompok sasaran Kelengkapan fasilitas baik didalam unit maupun untuk lingkungannya
  4. Lingkungan yang teratur, bersih dan memenuhi syarat sebagai rumah layak.



Jenis Rumah Susun di Indonesia

Rumah Susun di Indonesia dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu sebagai berikut :

    1. Rumah Susun Sederhana (Rusuna), pada umumnya dihuni oleh golongan yang kurang mampu. Biasanya dijual atau disewakan oleh Perumnas (BUMN). Misalnya, Rusuna Klender di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta.
    2. Rumah Susun Menengah (Apartemen), biasanya dijual atau disewakan oleh Perumnas atau Pengembang Swasta kepada masyarakat konsumen menengah ke bawah. Misalnya, Apartemen Taman Rasuna Said, Jakarta Selatan.
    3. Rumah Susun Mewah (Condonium), selain dijual kepada masyarakat konsumen menengah ke atas juga kepada orang asing atau expatriate oleh Pengembang Swasta. Misalnya Casablanca, Jakarta.

Menurut UU No.16 tahun 1985 tentang rumah susun. Rumah Susun diartikan sebagai berikut :

“Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama.”

“Satuan rumah susun” adalah rumah susun yang tujuan peruntukan utamanya digunakan secara terpisah sebagai tempat hunian, yang mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.”

Jadi bisa dikatakan bahwa rumah susun merupakan suatu pengertian yuridis arti bangunan gedung bertingkat yang senantiasa mengandung sistem kepemilikan perseorangan dan hak bersama, yang penggunaannya bersifat hunian atau bukan hunian. Secara mandiri ataupun terpadu sebagai satu kesatuan sistem pembangunan.

Atau Rumah Susun adalah bangunan yang dibangun untuk menampung sekumpulan manusia yang terorganisir kedalam suatu wadah dengan pertimbangangan kehidupan manusia hidup secara layak secara horizontal dan vertikal dengan sistem pengelolaan yang menganut konsep kebersamaan.

Berikut merupakan perarturan-peraturan yang membahas lebih lanjut tentang Rumah Susun :

  1. UU No. 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun.
  2. PP No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun.
  3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun.
  4. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun.
  5. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Keuntungan Dari Rumah Susun

Dibandingkan dengan penyelenggaraan perumahan secara horizontal, rumah susun memiliki kelebihan terutama dalam efisiensi lahan yang diperlukan serta aksesibilitas yg tinggi terhadap tempat kerja. Rumah susun juga memberikan keuntungan untuk memperlambat pertambahan luas kota.


Perkembangan Rumah Susun Di Indonesia

Keberadaan rumah susun yang giat dipromosikan pengembang ikut menyukseskan program pemerintah mendorong penduduk perkotaan seperti Jakarta untuk tinggal di hunian vertikal.

UU No. 16/1985 dan PP No. 4/1988 tentang Rumah Susun merupakan dasar hukum bagi pengembangan rumah susun/apartemen di Indonesia. Pasal 19 UU No. 16/1985 mewajibkan penghuni rumah susun membentuk perhimpunan penghuni, tepatnya Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS), a.l. untuk mengurus kepentingan bersama yang berhubungan dengan pemilikan, penghunian, dan pengelolaan ‘bagian’, ‘benda’, dan ‘tanah’ bersama.

Sebelum PPRS terbentuk, pengembang bertindak sebagai PPRS Sementara untuk kemudian membantu penyiapan terbentuknya perhimpunan penghuni yang sebenarnya, dengan pengurus yang berasal dari penghuni sendiri, dipilih oleh penghuni, dan bekerja untuk kepentingan penghuni.

KESIMPULAN

Definisi dari Rumah Susun adalah bangunan untuk tempat tinggal yang diatur secara bertingkat. berdasarkan PERMEN No.14/ 2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana sewa yang intinya bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian.

Pembangunan Rumah Susun (Rusun) seharusnya dibangun sesuai dengan tingkat keperluan dan kemampuan masyarakat terutama bagi yang berpenghasilan rendah. Dapat bermanfaat bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah yang mendapatkan hunian layak dan tidak salah sasaran yang dapat memanfaatkan rusunawi/rusunawa ini untuk kepentingan diri sendiri dan disewakan ke yang lain.

Rusun hanya dapat dibangun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan, hak pakai atas tanah Negara atau hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembangunan Rusun berlandaskan pada azas kesejateraan umum, keadilan dan pemerataan, serta keserasian dan kesimbangan dalam perikehidupan, dengan bertujuan memenuhi kebutuhan perumahan yang layak bagi rakyat, terutama golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, yang menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatannya.

Jumat, 09 Oktober 2015

TUGAS HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

UUD NO 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang (Makro & Mikro)

    Masalah tata ruang, baik dalam lingkup makro maupun mikro, kini semakin mendapat perhatian yang lebih serius. Adalah suatu fakta bahwa jumlah penduduk serta kebutuhan yang semakin meningkat, baik secara kualitatif maupun secara kuantitatif. Demikian juga teknologi yang sudah semakin maju yang diarahkan sebagai usaha bagi penyediaan sarana maupun prasarana dalam memenuhi kebutuhan manusia yang semakin meningkat. Namun dipihak lain pada dasarnya ruang atau lahan yang tersedia masih tetap seperti sediakala.
    Pengelolaan penataan ruang semakin penting manakala tekanan terhadap penggunaan ruang semakin besar, dikarenakan selain kondisi perekonomian yang pesat juga diakibatkan oleh pertumbuhan penduduk, yang berimbas kepada pertumbuhan kawasan perumahan dan pemukiman.Ruang terbuka hijau telah menjadi kebutuhan kota. Telah dipahami bahwa ruang terbuka hijau memiliki peranan yag sangat penting bagi lingkungan hidup perkotaan. 

INTI SARI UU NO 26 TAHUN 2007 ( PENATAAN RUANG)
  • Peraturan tentang struktur ruang dan prasarana wilayah kabupaten yang untuk melayani kegiatan dalam skala kabupaten.
  • Pemerintah kabupaten memiliki wewenang dalam pengembangan dan pengelolaan kabupaten dan telah disahkan dalam undang – undang.
  • Rencana tata ruang kabupaten memuat rencana Pola ruang yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan rencana tata ruang provinsi yang terkait dengan wilayah kabupaten yang bersangkutan.
  • Rencana tata ruang wilayah kabupaten merupakan pedoman dasar bagi pemda dalam pengembangan lokasi untuk kegiatan pembangunan di daerahnya terutama pada daerah pedesaan.
  • Peninjauan kembali atau revisi terhadap rencana tata ruang untuk mengevaluasi kesesuaian kebutuhan pembangunan.
UU NO 26 TAHUN 2007 TENTANG RTH ( RUANG TERBUKA HIJAU)
Pada uu no 26 tahun 2007 pasal 17 memuat bahwa proporsi kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai (DAS) yang dimaksudkan untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Isi uu no 26 thn 2007 pasal 17 :
(1) Muatan rencana tata ruang mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
(2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana sistem pusat permukiman dan rencana sistem jaringan prasarana.
(3) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya.
(4) Peruntukan kawasan lindung dan kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi peruntukan ruang untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan.
(5) Dalam rangka pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam rencana tata ruang wilayah ditetapkan kawasan hutan "paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas daerah" aliran sungai.
(6) Penyusunan rencana tata ruang harus memperhatikan keterkaitan antarwilayah, antarfungsi kawasan, dan antarkegiatan kawasan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana tata ruang yang berkaitan dengan fungsi pertahanan dan keamanan sebagai subsistem rencana tata ruang wilayah diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 1 angka 31 Undang-Undang N0 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang mendefinisikan Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) sebagai area memanjang / jalur dan / atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah, maupun yang sengaja ditanam. Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dapat dibagi menjadi 9:
1.Kawasan hijau pertamanan kota
2.Kawasan Hijau hutan kota
3.Kawasan hijau rekreasi kota
4.Kawasan hijau kegiatan olahraga
5.Kawasan hijau pemakaman
  • Tujuan pembentukan RTH di wilayah perkotaan adalah :
1.Meningkatkan mutu lingkungan hidup perkotaan dan sebagai sarana pengamanan lingkungan perkotaan.
2.Menciptakan keserasian lingkungan alam dan lingkungan binaan yang berguna bagi kepentingan masyarakat.
  • Beberapa faktor yang harus diperhatikan dalam Pengelolaan RTH adalah :
1.Fisik (dasar eksistensi lingkungan), bentuknya bisa memanjang, bulat maupun persegi empat atau panjang atau bentuk-bentuk geografis lain sesuai geo-topografinya.
2.Sosial, RTH merupakan ruang untuk manusia agar bisa bersosialisasi.
3.Ekonomi, RTH merupakan sumber produk yang bisa dijual
4.Budaya, ruang untuk mengekspresikan seni budaya masyarakat
5.Kebutuhan akan terlayaninya hak-hak manusia (penduduk) untuk mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, indah dan lestari.

TUGAS HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

Pengertian Dan Struktur Hukum Pranata Pembangunan

Hukum adalah :
(1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
(2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
(3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu
(4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan), vonis.


Pranata ialah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan.
Pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak menunjukan hubungan yang bersifat independent dan terarah atas tanggungjawab dari tugas dan fungsinya.

Pembangunan ialah suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.

Hukum Pranata Pembangunan adalah "peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup."


Sedangkan dalam dunia arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.

Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.


STRUKTUR
Hukum Pranata di Indonesia,meliputi :

1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.


Jumat, 29 Mei 2015

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Deskripsi Video Bertema "Aku Cinta Indonesia" 

Museum Pahlawan
      Pahlawan adalah seseorang yang melakukan tindakan yang dianggap heroik didefinisikan sebagai "perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya."atau "berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.Beberapa kriteria yang dimiliki oleh seorang  pahlawan :
-Telah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik/ perjuangan dalam bidang lain mencapai/merebut/mempertahankan/mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
-Telah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara. 
-Telah menghasilkan karya besar yang mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
-Pengabdian dan Perjuangan yang dilakukannya berlangsung hampir sepanjang hidupnya (tidak sesaat) dan melebihi tugas yang diembannya.
-Perjuangan yang dilakukan mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
-Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan/nasionalisme yang tinggi.
-Memiliki akhlak dan moral yang tinggi.Tidak menyerah pada lawan/musuh dalam perjuangannya.
-Dalam riwayat hidupnya tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak nilai perjuangannya.
        "Hanya bangsa yang menghargai jasa para pahlawannyalah yang dapat menjadi bangsa besar" Oleh karenanya kita sebagai warga Indonesia yang cinta akan Indonesia,selain cinta akan budayanya kita juga harus mencintai pahlawan-pahlawan yang dulu telah berjuang demi membela dan mempertahankan tanah air kita.Karena jika tidak ada jasa dari para pahlawan terdahulu mungkin tidak akan tercipta Negara Republik Indonesia seperti sekarang ini atau mungkin kemungkinan terburuknya adalah kita masih dijajah oleh bangsa asing hingga sekarang yang belum mendapatkan kemerdekaan.
         Untuk alasan itulah kami membuat video tentang museum pahlawan ini untuk mengingatkan kembali tentang jasa serta perjuangan para pahlawan yang tidak mudah tentunya demi merebut kembali tanah air dari tangan penjajah sekaligus menambah wawasan tentang momen-momen apa saja yang terjadi di dalam masa sejarah.Karena bagaimanapun menghargai dan menghormati jasa para pahlawan Nasional juga merupakan bentuk dari perwujudan cinta akan tanah air kita yaitu Indonesia.

Link Video : https://www.youtube.com/watch?v=HsHzSIwZlbk

      
      

Minggu, 26 April 2015

TUGAS PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

AKU BANGGA MENJADI ANAK INDONESIA

    Indonesia adalah Negara yang besar yang terbentuk dari ribuan pulau berbagai suku juga begitu banyak ragam budaya di Indonesia, salah satu alasan saya mengapa saya bangga menjadi anak Indonesia adalah Indonesia mempunyai banyak keindahan di negeri nya baik di sektor pariwisata maupun kebudayaan nya , juga Indonesia adalah negeri yang mempunyai kekayaan alam yang begitu melimpah . 

      Berbagai macam alasan mengapa aku bangga menjadi bangsa Indonesia: Indonesia Negara Kepulauan Mengapa demikian? Kita sebagai warga dari sebuah negara kepulauan dengan pulau terbanyak di muka bumi, seharusnya dapat bangga terhadap negara kita. Sebagai negara kepulauan dengan pulau terbanyak, Indonesia memiliki daya tarik sendiri dimata Internasional. Hal tersebut tentunya jika disertai dengan kemauan dan kemampuan untuk menjaga keamanan dan mengelola setiap pulaunya. 

      Keanekaragaman Budaya. Budaya Indonesia, tidak hanya dimiliki oleh pulau-pulau padat penduduk, hampir semua pulau di Indonesia memiliki kebudayaannya masing-masing. Walaupun begitu, jika keragaman Budaya tersebut dimanfaatkan dengan cukup baik, tentu dapat menjadikan kita lebih tangguh dalam membanggakan nama bangsa Indonesia. 

Kecerdasan Warga Negara. Kita lihat di berbagai macam perlombaan, dari yang bersifat nasional, hingga internasional. Bulutangkis, olimpiade sains, adalah beberapa contoh cabang prestasi yang dimiliki bangsa Indonesia. 

     Indonesia dilingkupi dengan beranekaragam Suku. Dari sabang sampai merauke, setiap kota-kota di Indonesia, memiliki ciri khas daerahnya masing-masing. Dari orang jogja yang halus-halus, hingga orang papua yang agak hitam, membuat Indonesia ini menjadi lebih berwarna. Keberagaman suku, keberagaman sifat, dan sebagainya menjadikan Indonesia adalah pemilik suku asli terberagam di dunia. 

    Batik merupakan warisan nenek moyang Indonesia ( Jawa ) yang sampai saat ini masih ada. Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Namun saat ini batik tidak hanya popular di Indonesia saja, tetapi sudah dapat dijumpai di negara-negara lain di dunia . 

      Budaya Asli Indonesia begitu indah., Tari-tarian seperti tari saman, upacara adat seperti di Bali, dan sebagainya dimiliki oleh Indonesia dari sabang sampai merauke. Ondel-ondel milik kota jakarte adalah salah satu bukti bahwa budaya Indonesia adalah budaya terindah di Dunia. Bahkan dunia pun mengakuinya. Reog ponorogo .

        Makanan Khas Indonesia. Setiap pelosok kota di Indonesia, memiliki masakah daerahnya masing-masing. Yang paling mengherankan dari masakan Indonesia, adalah masakan Indonesia sudah sangat mengglobal dan dibawa ke luar negeri oleh pengusaha asal Indonesia. Kita contoh saja Saudi Arabia, banyak sekali restoran-restoran masakan Indonesia yang ada disana. Mengherankannya lagi, yang makan di restoran tersebut tidak semuanya orang Indonesia, warga asli maupun pendatang-pendatang ramai berdatangan ke restoran tersebut untuk sekedar mencicipi masakan Indonesia. Rasa bangga atas bangsa ini adalah perwujudan rasa nasionalisme kita. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar. Kalau bukan kita siapa lagi yang akan dan bisa membanggakannya. Seluruh capaian prestasi bangsa ini, baik yang terburuk sekalipun maupun yang terbaik, haruslah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan berbangsa yaitu bangsa Indonesia yang harus kita terima dengan lapang dada. Apapun prestasi bangsa ini kita harus tetaplah bangga.Apapun yang terjadi dengan negeri ini, sepatutnya kita harus bangsa dan mensyukurinya sebagai perwujudan rasa nasionalisme atas negeri tercinta ini. Nasionalisme senantiasa identik dengan kesetiaan dan solidaritas yang kuat dari para warganya. Rasa nasionalisme yang tinggi akan membawa kita menjadi peribadi bangsa yang lebih baik dengan tetap bangga atas kondisi dan prestasi bangsa ini. Hidup Indonesia. Aku bangga menjadi Bangsa Indonesia!!!!!!

 

Jumat, 13 Maret 2015

TUGAS II PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN "PERLINDUNGAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA DI LUAR NEGERI "

PERLINDUNGAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA DI LUAR NEGERI


     Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan merdeka wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu negara wajib melindungi warga negaranya dimanapun ia berada,  sebagaimana yang telah diamanahkan oleh isi pembukaan  Undang-Undang Dasar 1945 Alenia terakhir yang berbunyi “…Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia..” .
    Hak-hak warga Negara untuk mendapatkan perlindungan merupakan hak-hak positif (Positive Right), yang dalam pengertiannya wajib dipenuhi secara aktif dan maksimal oleh Negara.  Kelemahan Negara didalam memenuhi hak-hak serta melindungi warga negaranya sendiri adalah suatu kejahatan pembiaran. Komitmen dan kemauan politik dari Negara sangat menentukan sekali dalam melaksanakan tiap-tiap kebijakan yang dikeluarkan sehubungan dengan perlindungan kewarganegaraan.
      Perpanjangan tangan pemerintah Indonesia diluar wilayah Negara Indonesia adalah perwakilan-perwakilan Pemerintah Republik Indonesia, yang mana perwakilan-perwakilan tersebut  memiliki kewajiban untuk memupuk persatuan dan kerukunan antara sesama warga negara Indonesia diluar negeri serta wajib memberikan pengayoman, perlindungan dan bantuan hukum bagi warga Negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri. Dalam hal warga Negara Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban memberikan perlindungan, membantu dan menghimpun mereka diwilayah yang aman, serta mengusahakan untuk memulangkan mereka ke Indonesia atas biaya Negara.
          Perlindungan pemerintah terhadap warga Negara Indonesia yang mendapatkan masalah diluar negeri dinilai masih lemah. Akibat lemahnya perlindungan maka wajarlah hingga saat ini masalah yang menimpa model Manohara Odelia Pinot, kasus tewasnya mahasiswa Universitas Teknologi Nanyang, David Hartanto Widjaja serta TKI yang tewas tertimbun supermarket di Malaysia tidak tertangani dengan baik.
       Permasalahan Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri ini selalu meningkat setiap tahunnya. Namun penyelesaian-penyelesaian terhadap masalah tersebut  tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, dan yang pada akhirnya Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri jualah yang dirugikan karena bagaimana pun Warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri tersebut tetap berada dipihak yang lemah. Hal ini disebabkan karena perlindungan yang diberikan oleh KBRI-KBRI tidak maksimal dan seefektif yang diharapkan.
        Banyak kasus yang menunjukkan ketidakmampuan para diplomat Indonesia dalam memainkan fungsi diplomasinya, hendaknya mendapat perhatian bagi pemerintah, khususnya Departemen Luar Negeri. Banyak pihak yang berpendapat selain lemahnya kemampuan berkomunikasi dengan menggunakan bahasa Inggris para Diplomat Indonesia tidak memiliki sense of intelegence yang memadai dalam menganalisis kasus. Kurangnya inisiatif dan inovatif dari para Diplomat untuk menangani masalah-masalah WNI. Disamping itu, para diplomat tidak memiliki media genic yang dapat merangkul dan memanfaatkan media agar dapat membantu diplomasinya.Dengan lemahnya perlindungan WNI di Luar Negeri, merupakan suatu sinyal bahwasanya posisi tawar bangsa ini sangatlah lemah dihadapan Negara-negara luar.


SOLUSI
      Permasalahan yang menimpa WNI di luar negeri merupakan tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah dengan pembenahan sistem dan mekanismenya maupun warga negara Indonesia terutama yang memilih jalur untuk menjadi seorang buruh migran ke luar negeri.
      Selanjutnya, guna mencegah meningkatnya kasus-kasus serupa maka diperlukan suatu pembenahan secara konkret dari pemerintah selaku lembaga penyelenggara negara dengan melakukan perbaikan mekanisme penempatan dan perlindungan WNI khususnya yang bekerja di luar Negeri agar kasus-kasus tersebut tidak terulang kembali.

TUGAS I PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN "PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA DAN SOLUSINYA"

PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA DAN SOLUSINYA



1     Pelanggaran Hak Warga Negara
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara  sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.  Pengakuan Hak  sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya  suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan  akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Namun seperti yang kita ketahui dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara lainnya.
Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak  - hak daripada kewajiban – kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan sehingga merugikan orang lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain  yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan hak – hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak  terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. Disatu sisi undang-undang tersebut merupakan hak dari seseorang warga negara, namun dalam penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya seseorang atau kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut harus memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum hak itu digunakan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.
2.       Bentuk Pelanggaran  Hak Warga Negara
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara  menurut UU yaitu:
a.       Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b.      Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c.       Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d.      Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
e.      Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.
·         Hukuman Mati

Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.

Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.

·         PILKADA
Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.

Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.

Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara  kerap terjadi.

·         EMAIL BERUJUNG BUI

Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.

·         Tragedi trisakti

Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.

·         Penggusuran Rumah

Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.

3       Solusi dari permasalahan pelanggaran hak warga negara
Indonesia menganut paham kekeluargan yang  tidak memperbolehkan diskriminasi dalam bentuk apapun dan atas dasar apapun. Kita tidak mempertentangkan antara mayoritas dan minoritas. Yang kita dambakan adalah kerukunan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan. Memang dalam suatu masyarakat akan dapat terjadi benturan dalam kehidupan yang berkembang dan dinamis, namun kita tidak dapat membiarkan konflik itu  timbul dan berkembang tanpa terkendali. Kita usahakan penyelesaiannya dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingans semua pihak, tanpa ada yang merasa  menang atau merasa kalah, dan tidak ada yang merasa dimenangkan dan dikalahkan.
Pelanggaran-pelanggaran Hak Warga Negara di Indonesia selama ini, dan sulitnya melakukan penyelesaian disebabkan karena kurangnya peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaiannya. Semenjak reformasi telah ada peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaian masalah yang sehubungan dengan HAM ataupun Hak Warga Negara diantaranya adalah Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pembentukan lembaga yang mengurus Hak Warga Negara dan pelanggarannya juga merupakan upaya yang memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Lembaga-lembaga tersebut diantaranya KOMNAS HAM, pusat-pusat/Lembaga Kajian HAM yang terbentuk di berbagai daerah, LSM dan sebagainya. Lembaga-lembaga ini di samping berupaya mensosialisasikan peraturan-peraturan tentang HAM juga menerima pengaduan-pengaduan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara dan meneruskan kepada lembaga yang berwenang untuk memprosesnya. Upaya yang dilakukan selama ini terkendala oleh beberapa faktor diantaranya kurangnya perangkat hukum, kurangnya bukti-bukti yang lengkap dan keterbatasan penegak hukum. Oleh karenanya bila telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia ataupun hak warga negara maka secepatnyalah hal ini dilaporkan kepada yang berwenang.
Upaya yang sangat menentukan perlindungan terhadap pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara adalah melalui peradilan. Peradilan yang kuat akan memberikan perlindungan yang baik terhadap Hak Warga Negara dan berdampak positif terhadap tindakan-tindakan yang menjurus kepada pelanggaran Hak Warga Negara. Untuk mendukung itu sekarang sudah ada undang-undang tentang pengadilan hak asasi manusia yaitu Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Undang-undang itu menetapkan disetiap daerah kabupaten atau kotamadya ada pengadilan HAM yang mengurusi Hak Warga Negara. Pelaksanaan peradilan HAM juga perlu dukungan penyidik yang berusaha untuk mencari bukti-bukti yang kuat tentang pelanggaran Hak warga Negara tersebut. Bantuan kita bersama dalam memberikan data (bukti) adalah langkah baik untuk tegaknya HAM di negara Indonesia khususnya Hak Warga Negara.
Lembaga-lembaga pendidikan juga berperan dalam memberikan perlindungan terhadap HAM. Lembaga-lembaga pendidikan terutama lembaga pendidikan formal memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada pelajar, siswa atau mahasiswa tentang hak asasi manusia, prosedur yang harus ditempuh bila mengetahui adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kepedulian terhadap hak asasi sudah berarti menekan peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Rabu, 07 Januari 2015

KONSEP PEMBANGUNAN KOTA BERWAWASAN LINGKUNGAN

A.    PENDAHULUAN
Kota merupakan pusat pemukiman penduduk yang melibatkan berbagai kegiatan. Baik kegiatan yang bersifat ekonomi, industri, teknologis dan kegiatan sosial.  Berdasarkan aktivitas tersebut banyak menmbulkan ketimpangan, seperti pembangunan industry yang menimbulkan berbagai dampak lingkungan (pencemaran air limbah dan pencemaran air bersih). Banyaknya kendaraan bermotor, padatnya lalu lintas menimbulkan populasi udara dan kesemrawutan lalu lintas serta berbagai benturan sosial lainnya.
Berkenaan dengan adanya problem perkotaan tersebut, untuk pengaturan lingkungan perkotaan menurut UULH dharapkan dapat menjadi pedoman dasar sebagai landasan hokum formal. Sebagaimana Rangkuti (1986:116) mengatakan bahwa UULH mengandung ketentuan pokok untuk mengatur masalah lingkungan melalui sarana yuridis. Selanjutnya member penyelesaian hukum yang sesuai dengan system hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan pernyataan tersebut, maka sudah tercerminlah bahwa UULH dapat juga digunakan untuk penataan lingkungan hidup di perkotaan, guna mengatasi berbagai permasalahan lingkungan hidup.
Materi atau lingkup lingkungan hidup sangat luas, mencakup segi-segi ruang angkasa sampai kepada perut bumi dasar laut, sumber daya manusia, sumber daya alam, hayati dan non hayati serta sumber daya buatan manusia. Luasnya cakupan tersebut, maka dapat dipahami bahwa UULH hanya bersifat mengatur ketentuan-ketentuan pokok mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Beberapa aspek sektoral yang penting, sehingga perlu diatur dalam undang-undang tersendri yang memuat misalnya sumber daya alam hayati, ekosistem, sumber daya alam buatan, cagar budaya, perindustrian, kesehatan, tata ruang, kependudukan dan sebagainya. Karena luasnya cakupan tersebut, pengelolaan lingkungan hidup di perkotaan sudah termasuk di dalamnya.
 
B.     PEMBANGUNAN PERKOTAAN YANG BERWAWASAN LINGKUNGAN
Pola pembangunan perkotaan yang berwawasan lingkungan ialah konsep yang harus ditempuh melalui proses jangka panjang. Sebab kota merupakan arena kegiatan manusia yang serba kompleks melibatkan berbagai aspek ativitas. Baik aspek manusianya, sumber daya alam dan buatan manusia. Oleh karenanya, pembangunan perkotaan dampak lingkungan yang ditimbulkan merusak ekosistem perkotaan.
Seperti disebutkan dalam UULH pasal 1 angka 13 (Jayadinata 1992 lampiran 6) menyebutkan “Pembangunan berwawasan lingkungan adalah upaya sadar dan berencana menggunakan dan mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup”. Kalau uraian tersebut dianalisis lebih jauh tentang konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan, ada beberapa cerita yang perlu diberi penekanan yang lebih mendalam, yaitu:
1.      Konsep Usaha Sadar
Yaitu pembangunan perkotaan yang akan dilaksanakan, bukan dilaksanakan secara sepintas lalu. Namun bertolak ukur dengan falsafah bangsa dan perundang-undangan yang berlaku. Menyadari akan tujuan dan manfaat pembangunan serta mempertimbangkan tentang keserasan lingkungan tanpa merusak lingkungan.
2.      Bijaksana dan Berencana
Berarti dalam melaksanakan pembangunan perkotaan terlebih dahulu harus melalui perencanaan yang matang dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekologis.
3.      Pembangunan yang Berkesinambungan
Pembangunan yang akan dilaksanakan melalui tahap-tahap jangka panjang dan tidak mempunyai akhir. Harus dipertimbangkan bahwa pembangunan yang akan dilaksanakan bukan hanya untuk kepentingan sekarang, tetapi untuk generasi yang akan datang.

4.      Meningkatkan Mutu Hidup
Tujuan pembanguna yang akan dicapai adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang akan menkmati pembangunan. Untuk mencapai mutu hidup banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, termasuk faktor intelektualitas, faktor ekonomi, dan faktor sosio-kulturalnya.
 
C.    METODE DAN TEKNIK PERENCANAAN LINGKUNGAN
Metode yang dugunakan dalam perencanaan lingkungan pada dasarnya tidak berbeda dengan metode yang digunakan pada perencanaan yang lain. Pokok-pokok yang menjadi fokus analisis dalam perencanaan akan muncul pada seluruh tahapan proyek dan bervariasi menurut tingkatan kerumitannya.
Pada tahap awal suatu proyek titik perhatiannya adalah pengumpulan dan pengelompokan data. Di balik inventarisasi data adalah mempelajari semua hal tentang karakter lokasi proyek dan lingkungannya. Pendekatan ini pada umumnya mencakup pemeriksaan lapangan. Setelah itu, disertai usaha untuk mendapatkan ukuran lapangan. Data tersebut diperoleh dari data sekunder, seperti peta topografi, peta tanah, keadaan cuaca.
Pada tahap awal, biasanya berkaitan dengan persoalan rekayasa, keamanan dan kesehatan yang diketahui atau diharapkan. Selanjutnya proses tersebut akan menjadi lebih analitis, karena pokok persoalan yang muncul berkaitan dengan pengujian prosedur perencanaan dan desain. Pendekatan yang digunakan memang bervariasi.
Penarikan kesimpulan dari prosedur pengumpulan data, pengukuran deskriptif dan pengukuran analisis dihadapkan pada tugas untuk mengintegrasikan berbagai macam kesimpulan menurut cara bermanfaat bagi proses pengambilan keputusan.
 
D.    LINGKUNGAN DAN PERKEMBANGAN KOTA
Kekuatan perkembangan ekonomi dan beberapa hal demikian hebatnya sehingga pemukiman tumbuh mencapai batas kemampuan lingkungannya. Dapat disaksikan bahwa beberapa kota melampaui kapasitas lahannya menghasilkan penggunaan yang tak sebanding antara lahan dan lingkungan, terutama tanah, topografi dan drainase. Selanjutnya dikemukakan beberapa faktor yang mempengaruhi perkembangan perkotaan antara lain sebagai berikut:
1.      Faktor Pembangunan Lahan dan Daerah Banjir
      Setiap perkampungan yang tumbuh menjadi kota biasanya diawali dengan sumber air. Perumahan yang biasanya tumbuh disepanjang daerah strategis, seperti di persimpangan jalan, hulu sungai, atau lokasi bendungan.
      Diusahakan memilih lokasi untuk pembangunan perumahan yang bebas bahaya banjir. Berbagai kebijakan dan rencana dirumuskan untuk menurunkan dampak bahaya banjir terhadap desa dan kota. Menurut Marsh (1989:348) pendekatan yang biasa digunakan di Amerika Serikat, terutama berdasarkan struktur, membangun bendungan, terusan pembagi, dan pengerukan. Namun demikian, bahaya banjir tetap menimbulkan dampak yang membahayakan, karena pembuangan air limbah tetap meningkat akibat perkembangan penduduk dan kota itu sendiri.
      Olehnya itu, bukan hanya kota yang telah berkembang melampaui kapasitas lahan yang layak, tetapi lahan yang telah menyusut, menyebabkan banjr lebih besar dan sering terjadi sesuai pertumbuhan kota. Pendekatan lain yang digunakan untuk menanggulangi banjir adalah pendekatan bersifat tradisional yaitu, mengandalkan perubahan fisik dengan cara lebih mengutamakan rencana yang bersifat pencegahan.
      Dalam UULH pasal 5 disebutkan bahwa; 1) Setiap orang mempunyai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 2) Setiap orang berkewajiban memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta melindungi kerusakan dan pencemarannya (Jayadinata, 1992:225).
      Perumusan dan perbaikan kembali atas sungai-sungai perkotaan, merupaka suatu alternative untuk menghindari atau berusaha mengurangi peristiwa banjir yang dapat mengancam kehidupan penduduk kota. Karena itu, para perencana telah menemukan rumusan yang tepat bagi perbaikan kembali daerah pusat kota yang mencakup penggunaan program pengembangan secara langsung pada daerah hulu sungai, namun memerlukan modal yang besar untuk mengubah jalan atau pelabuhan sungai dari yang pasif menjadi aktif.   
2.      Faktor Tanah dan Pembuangan Limbah
      Sebagian daerah perkotaaan memilih lokasi pembuangan limbah sebagai dasar perencanaan. Ditentukan adanya pertimbangan antara lain:
a)      Biaya sangat berkaitan dengan tanah dan jarak angkut.
b)      Tata guna lahan dan lingkungan disekitarnya dan rute angkut.
c)      Kondisi tapak, merupakan fungsi tanah, air limbah, dan drainase permukaan.
      Hampir semua daerah pembuangan limbah, masalah lokasi yang utama adalah penampungan cairan yang berasal dari limbah yang membusuk. Hal semacam ini perlu penanggulangan dengan berpedoman pada UULH. 
3.      Faktor Ekologi dan Ekosistem
      Kepekaan organisme terhadap proses perkembangan kota berkaitan dengan berbagai faktor. Bukan faktor tertentu yang spesifik dimana manusia dan sebagian besar organisme darat menggunakan ruang lands-cape yang hampir sama. Ketika urbanisasi terjadi sungguh-sungguh hanya sedikit ruang yang tersisa bagi organisme lainnya.  Menurut Gallion dan Eisner (1992:108) ekologi berkenaan dengan saling hubungan antagonisme dan antara organisme tersebut dengan lingkungannya dan kaitannya dengan sebab akibat material dan sosial.
      Pengaruh urbanisasi terhadap kota menghasilkan kerusakan lingkungan serius, menjadikan pokok perencanaan yang penting dan pengaruhnya mencakup:
a.       Kemunduran dan pengurangan peran komunitas ekologi dalam lingkungan.
b.      Pengurangan persediaan sumber-sumber yang bernilai seperti pengurangan persediaan air tanah dengan hilangnya daerah penampungan, apabila rawa-rawa dan hutan dihilangkan.
c.       Hilangnya tumbuh-tumbuhan berharga dan spesies binatang yang semakin membesar kecenderungan kearah kepunahan binatang.
d.      Hilangnya kualitas landscape berkaitan dengan kehdupan manusia.

4.      Faktor Perubahan Iklim dan Kualitas Udara
      Atmosfir selalu dipengaruhi oleh dampak pemukiman manusia, tetapi besarnya pengaruh ini telah sangat meningkat pada abad yang lalu dengan meningkatnya pertumbuhan daerah perkotaan. Industrialisasi dan perubahan teknologi terutama karena hadirnya kendaraan bermotor. Dua dampak atmosfir terhadap kota yaitu:

a.       Perubahan sifat fisik iklim daerah perkotaan
b.      Perubahan kualitas udara
      Perubahan iklim yang disebabkan oleh kota-kota sangat berpengaruh terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu perubahan penting adalah pembentukan panas terik disekitar pemukiman padat.   
 E.   AMDAL
  Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih besar dan lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut :
1.      Pengelolaan Lingkungan
   Dalam melakukan kegiatan pengelolaan lingkungan diperlukan adanya susunan rencana pengelolaan lingkungan. Susunan rencana pengelolaan lingkungan baru dapat dilakukan setelah diketahui dampak-dampak yang akan terjadi akibat proyek yang akan dilakukan. Di sinilah peranan penting AMDAL agar proyek pembangunan yang dilakukan tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan.
2.       Pengelolaan Proyek
Dalam pengelolaan proyek, peranan AMDAL adalah terlebih dahulu melakukan fase-fase berikut :
a)      Fase Identifikasi
b)      Fase studi kelayakan
c)      Fase desain kerekayasaan (engineering design) atan fase rancangan
d)      Fase pembangunan proyek
e)      Fase proyek berjalan atau fase proyek beroperasi
f)        Fase proyek telah berhenti beroperasi atau pasca opeasi (post operation)
3.      Pengambilan Keputusan
Dari hasil AMDAL, dapat diketahui apakah suatu aktivitas pembangunan akan berdampak baik atau buruk pada lingkungan. Pemerintah pun akan mengambil keputusan dari hasil AMDAL tersebut. Jika berdampak baik, maka pembangunan akan dilanjutkan secara berkesinambungan. Akan tetapi jika kegiatan pembangunan tersebut berdampak buruk pada lingkungan, maka kegiatan tersebut tidak akan dilakukan atau dilakukan alternatif-alternatif lain yang dapat menghilangkan atau meminimalisasi dampak negatif tersebut.
4.      Dokumen yang Penting
Laporan AMDAL merupakan dokumen penting yang merupakan sumber informasi yang sangat bermanfaat untuk berbagai keperluan :
a)      Sebagai informasi pembanding dalam hasil analisis
b)      Sebagai sumber informasi yang penting untuk proyek yang akan dilaukan di daerah dekat lokasi tersebut.
c)      Dokumen penting yag dapat digunakan di pengadilan dalam menghadapi tuntutan proyek lain, masyarakat atau instansi pengawas.
Secara umum, kegunaaan AMDAL adalah :
a.       Mencegah agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tidak rusak.
b.      Menghindari efek samping dari pengelolaan sumber daya alam.
c.       Mencegah terjadinya perusakan lingkungan akibat pencemaran, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
d.      Mengetahui manfaat yang berdaya guna dan berhasil guna bagi bangsa, negara, dan masyarakat.
 
 
     F.   RONA LINGKUNGAN
   Rona Lingkungan merupakan kondisi lingkungan pada saat ini yaitu kondisi alam atau komponen-komponen lingkungan awal sebelum perencanaan dan pembangunan fisik dimulai.  Rona lingkungan merupakan kondisi lingkungan awal sebelum tersentuh oleh kegiatan untuk keperluan perencanaan, konstruksi (pembangunan fisik) dan kegiatan operasi. Hal-hal yang termuat didalam rona lingkungan, yaitu:
a.       Biogeofisik Kimia, meliputi : komponen-komponen lingkungan tersebut diketahui dengan melakukan survei lapangan, yaitu dengan suatu strategi pengambilan sampling yang tepat, kemudian dianalisa sesuai dengan komponen lingkungan masing-masing 
b.      Sosial Budaya dan Ekonomi, meliputi : komponen lingkungan ini didapat dengan melakukan penyebaran questioner, wawancara langsung kepada masyarakat, pemuka setempat dan data sekunder pada beberapa desa dan kecamatan di sekitar lokasi proyek. Dari data survey lapangan, data sekunder dan hasil analisis laboratorium pada masing-masing komponen lingkungan akan didapat kondisi lingkungan pada saat itu atau sebelum proyek didirikan (Rona Lingkungan).
 
   G.   DAMPAK PROYEK TERHADAP LINGKUNGAN SOSEKBUD
    Berdasarkan atas perkiraan kegiatan yang akan terjadi selama masa operasional proyek  dan berdasarkan atas kondisi lingkungan yang ada (rona lingkungan), maka dapat diperkirakan dampak yang akan timbul.
a.       Dampak Positif 
Terutama dalam menunjang program pemerintah memeratakan pembangunan, tingkat pendapatan masyarakat daerah, kesempatan kerja, kesejahteraan masyarakat, timbulnya gerak penduduk kemudian timbul sektor kegiatan ekonomi lainnya.
 b.      Dampak Negatif 
Umumnya disebabkan oleh akibat dan proses budidaya penggemukan ternak sapi potong terciptanya limbah kotoran ternak (polusi bau busuk). Dampak negatif tersebut dapat terjadi pada masa kegiatan operasional. 
c.       Identifikasi Dampak 
Identifikasi dampak yang akan dilakukan menggunakan metode matriks yang menggambarkan interaksi antara komponen kegiatan dengan lingkungan yang terkena dampak, termasuk dampak yang bersifat sekunder dan tertier. 
d.      Prakiraan Dampak 
Prakiraan dampak yang dilakukan dengan cara profesional judgement para ahli, metoda statistik dan analisa serta referensi/literatur yang berkaitan atau serupa dengan kegiatan perumahan yang akan dibangun, dan dapat juga dengan cara membandingkan hasil analisis data dengan Baku Mutu Lingkungan Nomor : Kep-03/MENKLH/ll/1991 tentang Pedoman Mutu Limbah Cair atau pada Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1990. 
e.       Evaluasi Dampak 
Atas dasar perkiraan dampak di atas akan disusun evaluasi dampak lingkungan akibat masing-masing kegiatan penyebab dampak, evaluasi dampak kegiatan terhadap komponen lingkungan penentu dampak penting dalam matriks tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala Bapedal No.056 tahun 1994, faktor penentu dan tingkat kepentingan. 
Adapun faktor penentuan meliputi: 
(a) Jumlah manusia yang terkena dampak 
(b) Luas wilayah penyebaran dampak 
(c) Intensitas dampak 
(d) Lamanya dampak berlangsung 
(e) Banyaknya komponen lainnya yang terkena dampak 
(f) Sifat kumulatif dampak 
(g) Penanggulangan Dampak 
    Pencemaran terhadap Tanah : Proses aktifitas suatu usaha feedlot tidak mengeluarkan Iimbah yang dapat mencemari tanah dan dalam proses aktifitas tidak menggunakan air tanah sebagai bahan pembantu, sehingga konversi tanah tidak terganggu. 
   Pencemaran terhadap Air : Limbah cair yang merupakan salah satu faktor pencemaran Iingkungan perlu dikendahkan secara baik dengan proses yang tepat dan murah. Untuk penanggulangan Iimbah cair dari feedlot ini dapat dilakukan dengan secara biologi. 
   Pencemaran terhadap Limbah Padat : Limbah padat yang dihasilkan meliputi sampah/kotoran kandang berupa limbah organik. Pencemaran terhadap Sosial Budava Masyarakat : Sebaliknya dengan adanya kegiatan feedlot ini, maka masyarakat sekitar kawasan mempunyai harapan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat yang ada disekitarnya. Karena kegiatan proyek ini diperkirakan akan menyerap tenaga kerja lokal, sehingga akan meningkatkan kesempatan kerja dan dengan sendirinya akan meningkatkan kesejahteraan, pendapatan dan merangsang timbulnya sektor ekonomi pendukung
 
H.     TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERENCANA LINGKUNGAN
Dalam perencanaan modern membutuhkan pendekatan tim dari berbagai disiplin. Untuk memecahkan persoalan dengan baik dibutuhkan berbagai perspektif. Sebagaimana Marsh (1989:362) mengidentifikasi keterlibatan para ahli antara lain:
a.       Perencana kota bertugas membuat proyeksi penduduk dan ekonomi.
b.      Insinyur bertugas mengevaluasi sistem pengangkutan dan pembuangan.
c.       Ahli kualitas udara yang bertugas melakukan analisis dampak pembakaran dan kebisingan terhadap lingkup atmosfer.
d.      Ahli tanah dan air yang bertugas melakukan analisis dampak kegiatan manusia terhadap kemurnian air, air tanah dan tata guna lahan.
e.       Ahli kesehatan lingkungan yang mengkaji dampak potensial dari konterminasi udara dan air terhadap kesehatan manusia.
f.       Ahli ekonomi menghitung biaya untuk masing-masing alternatif.
Tanggung jawab dan ketelibatan berbagai ahli dalam penanganan lingkungan hidup , maka dirangkum tugas-tugas antara lain:
a.       Para teknsi dapat melakukan pemetaan, pengambilan sampel lapangan, pengamatan dan pembentukan model.
b.      Pengambilan keputusan, mencakup perumusan dan penilaian berbagai alternatif dan penetapan kebijakan lingkungan.
c.       Desain, yang menghendaki perumusan rencana fisik dan skema desain untuk fasilitas dan pertahanan daerah perkotaan.    


Tugas dan tanggung jawab perencana lingkungan
No.
Jenis-Jenis Tanggung Jawab
Beberapa Jenis Tugas
1.
Pengamatan lingkungan
Pengambilan sampel kualitas udara dan membaharui tata guna lahan/aliran sungai.
2.
Rencana ulang
Kasus-kasus pembagian zona, denah ulang, rencana ulang fasilitas umum.
3.
Penilaian lingkungan
Penyiapan EIS, perkiraan dampak, evaluasi resiko dan bahaya
4.
Perencanaan fasilitas
Perencanaan penetralan air limbah, perencanaan penyediaan air, perencanaan jalan layang.
5.
Perencanaan tata guna lahan
Inventarisasi lingkungan, pemilihan dan evaluasi lokasi, studi kelayakan.
6.
Perencanaan pembuangan saluran limbah
Pembuangan limbah padat, perbaikan dan pemugaran lokasi, analisis dampak lingkungan.
7.
Perencanaan kesehatan masyarakat
Pengamatan/pengendalian wabah penyakit, pengamatan kualitas air, menganalisis lingkungan.
8.
Rencana energy
Evaluasi system pelayanan alternatif, analisis anggaran belanja energy, perencanaan kogenerasi.
9.
Desain lingkungan
Desain letak jalan, perencanaan lorong sungai, studi keadaan iklim metro.
10.
Perencanaan taman dan sarana rekreasi
Pemilihan dan evaluasi lokasi, analisis dampak lingkungan, desain pertamanan.
11.
Manajemen pertanaman
Pengendalian air limpasan, pengendalian erosi tanah dan sedimentasi, manajemen daerah banjir.
12.
Jasa informasi lingkungan
Konsultasi resmi, materi pendidikan, bengkel bagi kelompok kepentingan.