Tampilkan postingan dengan label Tugas 1. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tugas 1. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Mei 2016

TUGAS STUDI EKSKURSI

ANALISIS BANGUNAN "SINHEUNGSA GRAND BRONZE STATUE OF BUDHA MOUNT SEORAKSAN,SEOUL KOREA"


PENDAHULUAN 
     Seoul, ibukota negara Korea Selatan, dahulu kala sama halnya dengan kota-kota besar di Indonesia, memiliki banyak permasalahan perkotaan yang kompleks. Kota yang semrawut, kawasan kumuh, sungai yang kotor dan sebagainya. Namun kini, Seoul patut berbangga karena telah menjadi salah satu kota yang indah dan tertata dengan baik dan memiliki beberapa tempat ikon budaya. Tulisan ini mengulas singkat mengenai salah satu tempat wisata sekaligus menjadi ikon budaya bangunan kota Seoul. Adalah "Kuil Patung Budha Sinheungsa yang terletak di kawasan gunung Seorak" yang menjadi salah satu ikon dan kebanggan kota Seoul saat ini.


DATA & TEORI

 Sumber : Dokumentasi Pribadi
   
 Patung Budha Sinheungsa terletak di Gunung Seorak National Park, dan banyak wisatawan hiking Seoraksan hingga Ulsanbawi (puncak) lewat Bait di jalan. Candi-candi lain dengan nama Sinheungsa terletak di Seoul, Samcheok dan Icheon.

 Sumber : Dokumentasi Pribadi

   Kuil Zen (Seon) kuno ini pertama kali dibangun oleh Jajang 653, pertama disebut Hyangseongsa (Kuil Zen Buddhisme), atau dalam 637 setelah kembali dari Tang Cina. Itu terbakar habis tahun 699, dibangun kembali pada 710, terbakar lagi pada tahun 1645 dan di   bangun pada tahun 1648 di lokasi sekarang oleh Uisang. Pura ini diyakini menjadi Kuil Zen (Seon) tertua di dunia.


https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/8/8e/Korea-Sinheungsa-Bronze_Buddha_2234a-07.jpg
      Sumber: https://en.wikipedia.org/wiki/Sinheungsa
 Sang Buddha penyatuan besar, 14,6-meter/48-kaki, 108 ton emas-perunggu patung Buddha, disebut "Tongil Daebul", duduk di atas sebuah alas 4.3-meter/15-kaki tinggi, dari bahan yang sama, membuat total tinggi 18.9 meter/62 kaki, tidak termasuk penangkal petir dan nimbus.

   Atas tumpuan bunga teratai diapit dengan 16 halus terukir panel dan dahi dari Tongil Daebul dihiasi dengan delapan 8-sentimeter/3-inci batu amber, dengan selembar jade di pusat yang 10-sentimeter/4-inch diameter.

    Tongil Daebul duduk dengan kaki disilangkan dan mata setengah-tertutup di meditasi, bibirnya menampilkan senyum mencolok. Jubah mengalir dengan lembut lipatan, mengungkapkan bahu kanan, tirai tubuh kuat Buddha. Tangan Tongil Daebul diposisikan di mudra melambangkan yang "tercerahkan satu."

   Terdapat patung berongga adalah tiga potong Buddha sari, sisa dikumpulkan setelah kremasi nya, disumbangkan oleh pemerintah Myanmar, dan Tipitaka, kitab-kitab Buddha asli. 

Biaya Proyek untuk membangun patung Buddha ini sebesar 3,8 miliar won ($4,1 juta), melalui kontribusi untuk lebih dari satu dekade dari lebih dari 300.000 sumbangan kecil dari anonim donor mengunjungi Candi. Patung ini mewakili keinginan rakyat Korea untuk sebuah penyatuan negara tersebut.




ANALISIS

 Sumber : Dokumentasi Pribadi
  
Pada reling tangga masuk sebuah kuil terdapat sebuah Relief kepala seekor naga berukuran kurang lebih sekitar 1m yang membuatnya menjadi detail arsitektur tersendiri pada kuil budha Shinheungsa ini. 


 https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/9/90/Korea-Sinheungsa-Deva_Kings-01.jpg/800px-Korea-Sinheungsa-Deva_Kings-01.jpg
 Sumber : https://en.wikipedia.org/wiki/File:Korea-Sinheungsa-Deva_Kings-01.jpg

 Di dalam gerbang pintu masuk menuju kuil terdapat patung-patung dewa budha pelindung sebagai bentuk kehormatan yang tingginya kurang lebih sekitar 3m.

 Sumber : Dokumentasi Pribadi

Di Area sekitar kuil juga banyak terdapat patung maupun sculpture yang menjadi penghias sekitar kuil
 
https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/8/85/Korea-Sinheungsa-Hyeonsugyo-01.jpg/800px-Korea-Sinheungsa-Hyeonsugyo-01.jpg 
Sumber : https://en.wikipedia.org/wiki/File:Korea-Sinheungsa-Hyeonsugyo-01.jpg
  
Jembatan penghubung Hyeonsugyo berukuran kurang lebih panjangnya sekitar 6m dan tinggi sekitar 3,5m di rancang sedemikian rupa dengan banyak terdapat relief  langgam arsitektur
budha yang dibawahnya dialiri sungai kecil .Sebagian Besar detail arsitektur pada bangunan sekitar kuil tidak berwarna.




KESIMPULAN
   Mengunjungi "Sinheungsa Grand Bronze Statue of Budha" di Gunung Seoraksan meninggalkan endapan pemikiran, apakah bangunan seperti ini bisa dilaksanakan di Indonesia. Teringat perkataan seorang kolega yang berasal dari negara maju di belahan bumi bagian barat sana, “Janganlah memandang Kuil Budha Shinheungsa ini sebagai sesuatu bangunan yang spektakuler. Ini adalah hal yang biasa”. Hal yang biasa. Ya mungkin bagi mereka yang berasal dari negara maju dengan pembangunan yang telah berhasil dan tertata rapi, dengan supremasi hukum yang kokoh dan ketaatan hukum yang tinggi. Bagi negara-negara berkembang,  proyek ini bisa dikatakan luar biasa. Bagaimana tidak, butuh visi ke depan yang memandang dan mengenali bagian permasalahan ikon wisata sekaligus budaya apa yang segera harus ditangani. Lalu diwujudkan dalam bentuk bangunan fisik yang akan membawa perubahan penting bagi daerah yang bersangkutan. Butuh keberanian dan kemauan keras untuk mewujudkan hal tersebut. Demonstrasi dan penolakan masyarakat adalah hal yang harus dihadapi pemerintah kota Seoul hingga membutuhkan lebih dari 500 kali rapat bersama masyarakat dalam upaya mendapat dukungan masyarakat dan hal ini bukanlah sesuatu yang mudah. Apakah di Indonesia, hal ini bisa dilaksanakan. Tentu bisa bila ada visi, kemauan, keberanian dan pengerahan sumberdaya serta konsolidasi semua stakeholder dan pemerintah dalam mewujudkan kegiatan yang dilaksanakan demi kebaikan semua.



DAFTAR PUSTAKA
https://id.wikipedia.org/wiki/Gunung_Seorak 
https://en.wikipedia.org/wiki/Sinheungsa


Jumat, 09 Oktober 2015

TUGAS HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN

Pengertian Dan Struktur Hukum Pranata Pembangunan

Hukum adalah :
(1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
(2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
(3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu
(4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan), vonis.


Pranata ialah interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan.
Pengertian individu dalam satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berazasguna sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak menunjukan hubungan yang bersifat independent dan terarah atas tanggungjawab dari tugas dan fungsinya.

Pembangunan ialah suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.Kegiatan pembangunan memiliki empat unsur pokok, adalah manusia, kekayaan alam, modal, dan teknologi. Pembangunan sebagai suatu sistem yang kompleks mengalami proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks. Proses perubahan tersebut mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah pertumbuhan, perubahan strukutr, ketergantungan, pendekatan sistem, dan penguasaan teknologi.

Hukum Pranata Pembangunan adalah "peraturan resmi yang mengikat yang mengatur tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup."


Sedangkan dalam dunia arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan.

Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Hukum pranata pembangunan memiliki empat unsur :
1. Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.

2. Sumber daya alam
Sumber daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.

3. Modal
Modal faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.

4. Teknologi
Teknologi saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat mempermudah, mempercepat proses pembangunan.


STRUKTUR
Hukum Pranata di Indonesia,meliputi :

1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hokum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
4. Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
5. Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
6. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.


Jumat, 13 Maret 2015

TUGAS I PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN "PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA DAN SOLUSINYA"

PELANGGARAN HAK WARGA NEGARA DAN SOLUSINYA



1     Pelanggaran Hak Warga Negara
Penetapan hak warga negara adalah hal mutlak yang harus mendapat perhatian khusus dari negara  sebagai jaminan di junjung tingginya sila ke-5 yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.  Pengakuan Hak  sebagai warga negara indonesia dalam konsepnya mendorong terciptanya  suatu masyarakat yang tertata baik. Namun dalam praktik atau kenyataannya hak warga negara justru hanya dijadikan slogan pemerintah untuk menarik simpati warga negara dan diajak untuk “bermimpi” bisa mendapatkan pengakuan  akan hak – hak tersebut secara utuh. Misalnya saja hak warga negara untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Tentunya jika melihat kondisi rakyat di negara Indonesia ini, hal itu hanya menjadi impian semata. Pengakuan hak hanya untuk warga negara yang mampu membeli hak – hak tersebut dengan uang, jabatan dan kekuasaan. Sedangkan untuk rakyat yang kurang beruntung kehidupannya hanya bisa menunggu kapan mereka dioerhatikan kesejahteraannya atau menunggu berubahnya kebijakan pemerintah yang lebih memihak kepada mereka.
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, setiap warga Negara dijamin haknya oleh pemerintah sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Namun seperti yang kita ketahui dan kita rasakan. Hingga saat ini masih banyak perilaku yang dianggap merupakan pelanggaran terhadap hak warga Negara, baik oleh Negara ataupun warga Negara lainnya.
Memang didalam pelaksanaannya ada kecenderungan lebih mengutamakan hak  - hak daripada kewajiban – kewajiban asasi warga negara. Ada kecenderungan menuntut hak – hak yang berlebihan sehingga merugikan orang lain.penuntutan hak – hak yang berlebih – lebihan atau tanpa batas akan merugikan orang lain  yang memiliki hak yang sama. Oleh sebab itu, pelaksanaan hak – hak warga negara perlu dibatasi, akan tetapi tidak dihilangkan atau dihapuskan.
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia sebetulnya karena terjadinya pengabaian terhadap kawajiban asasi. Sebab antara hak dan kawajiban merupakan dua hal yang tak  terpisahkan. Bila ada hak pasti ada kewajiban, yang satu mencerminkan yang lain. Bila seseorang atau aparat negara melakukan pelanggaran HAM, sebenarnya dia telah melalaikan kewajibanya yang asasi. Sebaliknya bila seseorang/kelompok orang atau aparat negara melaksanakan kewajibanya maka berarti dia telah memberikan jaminan terhadap hak asasi manusia. Sebagai contoh di negara kita sudah punya UU No.9 tahun 1998 berkenaan dengan hak untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tertulis. Disatu sisi undang-undang tersebut merupakan hak dari seseorang warga negara, namun dalam penggunaan hak tersebut terselip kewajiban yang perlu diperhatikan. Artinya seseorang atau kelompok yang ingin berunjuk rasa dalam undang-undang tersebut harus memberi tahu kepada pihak keamanan (Polisi) paling kurang 3 hari sebelum hak itu digunakan.
Hal ini dimaksudkan untuk menghormati hak orang lain seperti tidak mengganggu kepentingan orang banyak, mentaati etika dan moral sesuai dengan budaya bangsa kita. Contoh lain, dalam lingkungan kampus dapat saja terjadi mahasiswa yang melakukan kegiatan seperti diskusi yang bebas mengemukakan pendapat tetapi mereka dituntut pula menghormati hak-hak orang lain agar tidak terganggu. Begitu pula kebebasan untuk mengembangkan kreativitas, minat dan kegemaran (olah raga, kesenian, dll) tetapi hendaklah diupayakan agar kegiatan tersebut tidak mengganggu kegiatan lain yang dilakukan oleh mahasiswa atau warga kampus lainnya yang juga merupakan haknya. Banyak contoh lain dalam lingkungan kita baik di kampus maupun di dalam masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Untuk itu marilah kita laksanakan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita dan itu termuat dalam berbagai aturan/norma yang ada dalam negara dan masyarakat.
2.       Bentuk Pelanggaran  Hak Warga Negara
Yang termasuk pelanggaran hak warga negara  menurut UU yaitu:
a.       Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
b.      Pengeterapan budaya kekerasan untuk menindak warga masyarakat yang dianggap ekstrim yang dinilai oleh pemerintah mengganggu stabilitas keamanan yang akan membahayakan kelangsungan pembangunan.
c.       Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP, khususnya terhadap pers yang dinilai mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan.
d.      Menimbulkan rasa ketakutan masyarakat luas terhadap pemerintah, karena takut dicurigai sebagai oknum pengganggu stabilitas atau oposan pemerintah (ekstrim), hilangnya rasa aman demikian ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
e.      Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi oposan terhadap pemerintah.
Berikut ini adalah beberapa Kasus pelanggaran ataupun kontroversi HAM dan Hak Warga Negara khususnya yang terjadi di Negara kita.
·         Hukuman Mati

Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.

Seharusnya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.

·         PILKADA
Semestinya ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi wadah yang menghidupkan demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak warga Negara.

Salah satu penyebabnya adalah kebebasan yang terlalu meluas demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.

Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat, sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapasitas keahlian yang memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam politik perebutan kekuasaan.Di sinilah pelanggaran Hak warga Negara  kerap terjadi.

·         EMAIL BERUJUNG BUI

Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar Haknya Sebagai Warga Negara, Polres dan Kajari Tangerang dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2 orang anak Balita ini.

·         Tragedi trisakti

Tragedi Trisakti adalah peristiwa penembakan, pada 12 Mei 1998, terhadap mahasiswa pada saat demonstrasi menuntut Soeharto turun dari jabatannya. Kejadian ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti di Jakarta, Indonesia serta puluhan lainnya luka. Mereka yang tewas adalah Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie. Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, leher, dan dada.
Tragedi ini jelas merupakan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara khususnya.

·         Penggusuran Rumah

Penggusuran terhadap rumah warga selalu terjadi setiap tahun. Tata ruang kota selalu menjadi alasan bagi pemerintah untuk melakukan kebijakan yang merugikan bagi sebagian warga kota itu.Kebijakan pemerintah melakukan penggusuran ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran Hak Warga Negara.

3       Solusi dari permasalahan pelanggaran hak warga negara
Indonesia menganut paham kekeluargan yang  tidak memperbolehkan diskriminasi dalam bentuk apapun dan atas dasar apapun. Kita tidak mempertentangkan antara mayoritas dan minoritas. Yang kita dambakan adalah kerukunan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan. Memang dalam suatu masyarakat akan dapat terjadi benturan dalam kehidupan yang berkembang dan dinamis, namun kita tidak dapat membiarkan konflik itu  timbul dan berkembang tanpa terkendali. Kita usahakan penyelesaiannya dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingans semua pihak, tanpa ada yang merasa  menang atau merasa kalah, dan tidak ada yang merasa dimenangkan dan dikalahkan.
Pelanggaran-pelanggaran Hak Warga Negara di Indonesia selama ini, dan sulitnya melakukan penyelesaian disebabkan karena kurangnya peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaiannya. Semenjak reformasi telah ada peraturan perundang-undangan yang memberikan jaminan dan petunjuk dalam penyelesaian masalah yang sehubungan dengan HAM ataupun Hak Warga Negara diantaranya adalah Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia; dan UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pembentukan lembaga yang mengurus Hak Warga Negara dan pelanggarannya juga merupakan upaya yang memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Lembaga-lembaga tersebut diantaranya KOMNAS HAM, pusat-pusat/Lembaga Kajian HAM yang terbentuk di berbagai daerah, LSM dan sebagainya. Lembaga-lembaga ini di samping berupaya mensosialisasikan peraturan-peraturan tentang HAM juga menerima pengaduan-pengaduan pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara dan meneruskan kepada lembaga yang berwenang untuk memprosesnya. Upaya yang dilakukan selama ini terkendala oleh beberapa faktor diantaranya kurangnya perangkat hukum, kurangnya bukti-bukti yang lengkap dan keterbatasan penegak hukum. Oleh karenanya bila telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia ataupun hak warga negara maka secepatnyalah hal ini dilaporkan kepada yang berwenang.
Upaya yang sangat menentukan perlindungan terhadap pelanggaran HAM dan Hak Warga Negara adalah melalui peradilan. Peradilan yang kuat akan memberikan perlindungan yang baik terhadap Hak Warga Negara dan berdampak positif terhadap tindakan-tindakan yang menjurus kepada pelanggaran Hak Warga Negara. Untuk mendukung itu sekarang sudah ada undang-undang tentang pengadilan hak asasi manusia yaitu Undang-Undang No. 26 tahun 2000. Undang-undang itu menetapkan disetiap daerah kabupaten atau kotamadya ada pengadilan HAM yang mengurusi Hak Warga Negara. Pelaksanaan peradilan HAM juga perlu dukungan penyidik yang berusaha untuk mencari bukti-bukti yang kuat tentang pelanggaran Hak warga Negara tersebut. Bantuan kita bersama dalam memberikan data (bukti) adalah langkah baik untuk tegaknya HAM di negara Indonesia khususnya Hak Warga Negara.
Lembaga-lembaga pendidikan juga berperan dalam memberikan perlindungan terhadap HAM. Lembaga-lembaga pendidikan terutama lembaga pendidikan formal memberikan pengetahuan dan kesadaran kepada pelajar, siswa atau mahasiswa tentang hak asasi manusia, prosedur yang harus ditempuh bila mengetahui adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kepedulian terhadap hak asasi sudah berarti menekan peluang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.